Rabu, 27 April 2011

DISIPLIN POLRI / PNS

PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Kamis, 01 April 2004 | 13:49 WIB
E:\Tempointeraktif.Com - PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.mht

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TENTANG
PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.

5. Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.

7. Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.

8. Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.

10. Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

11. Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan.

12. Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.

13. Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.

14. Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum.

15. Provos adalah satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

16. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi:

a. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan

b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menjalani pidana penjara.


BAB II

KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI

Pasal 3


Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah;

b. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara;

c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;

e. hormat-menghormati antar pemeluk agama;

f. menjunjung tinggi hak asasi manusia;

g. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;

h. melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara/ pemerintah;

i. bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat;

j. berpakaian rapi dan pantas.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:

a. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

b. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat;

c. menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;

e. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;

g. bertindak dan bersikap tegas serta berlaku adil dan bijaksana terhadap bawahannya;

h. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas;

i. memberikan contoh dan teladan yang baik terhadap bawahannya;

j. mendorong semangat bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja;

k. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier;

l. menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang;

m. menaati ketentuan jam kerja;

n. menggunakan dan memelihara barang milik dinas dengan sebaik-baiknya;

o. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.

Pasal 5

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan politik praktis;

c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

i. menjadi perantara/makelar perkara;

j. menelantarkan keluarga.

Pasal 6

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

a. membocorkan rahasia operasi kepolisian;

b. meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;

c. menghindarkan tanggung jawab dinas;

d. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;

e. menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;

f. mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;

g. menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;

h. mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;

i. menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;

j. berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;

k. memanipulasi perkara;

l. membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;

m. mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

n. mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;

o. melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;

p. melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

q. menyalahgunakan wewenang;

r. menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

s. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

t. menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;

u. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;

v. memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;

w. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

x. memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Pasal 8

(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.

(2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Pasal 9

Hukuman disiplin berupa:

a. teguran tertulis;

b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

c. penundaan kenaikan gaji berkala;

d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

e. mutasi yang bersifat demosi;

f. pembebasan dari jabatan;

g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Pasal 10

(1) Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, dapat diperberat dengan tambahan maksimal 7 (tujuh) hari.

(2) Hal-hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila pelanggaran dilakukan pada saat:

a. negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat,

b. dalam operasi khusus kepolisian, atau

c. dalam kondisi siaga.

Pasal 11

(1) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dijatuhkan secara kumulatif.

(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.

Pasal 12

(1) Penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.

(2) Penjatuhan hukuman disiplin gugur karena pelanggar disiplin:

a. meninggal dunia,

b. sakit jiwa yang dinyatakan oleh dokter dan/atau badan penguji kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB III

PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

Pasal 14

(1) Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.

(3) Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.

Pasal 15

Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah:

a. atasan langsung;

b. atasan tidak langsung; dan

c. anggota Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.

Pasal 16

(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah:

1. Ankum, dan/atau

2. Atasan Ankum.

(2) Atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum.

(3) Ankum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang adalah sebagai berikut:

a. Ankum berwenang penuh,

b. Ankum berwenang terbatas, dan

c. Ankum berwenang sangat terbatas.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 17

(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.

(2) Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah:

a. Ankum,

b. Atasan langsung,

c. Atasan tidak langsung,

d. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

e. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.

Pasal 18

(1) Apabila atas pertimbangan Ankum pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Re-publik Indonesia dapat dijatuhi hukuman disiplin, maka pemeriksaan dilakukan melalui sidang disiplin.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara intern.

Pasal 19

Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 20

Ankum berwenang memerintahkan diselenggarakannya sidang disiplin terhadap anggotanya yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 21

Sebelum melaksanakan Sidang Disiplin, Ankum meminta pendapat dan saran hukum dari satuan fungsi pembinaan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan sidang disiplin.

Pasal 22

Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:

a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;

b. membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum;

d. melaksanakan putusan Ankum.

Pasal 23

Ankum menyelenggarakan Sidang Disiplin paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin dari satuan fungsi Provos.

Pasal 24

Dalam penjatuhan hukuman disiplin perlu dipertimbangkan:

a. situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi;

b. pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin;

c. terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 25

Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahapan:

a. laporan atau pengaduan;

b. pemeriksaan pendahuluan;

c. pemeriksaan di depan sidang disiplin;

d. penjatuhan hukuman disiplin;

e. pelaksanaan hukuman;

f. pencatatan dalam Data Personel Perseorangan.

Pasal 26

Sidang Disiplin dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada satuan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 27

Satuan kerja yang berwenang melaksanakan sidang disiplin, susunan keanggotaan dan perangkat sidang disiplin diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 28

Apabila pelanggar disiplin tidak diketahui keberadaannya, setelah melalui prosedur pencarian menurut ketentuan dinas yang berlaku, maka dapat dilakukan sidang disiplin tanpa kehadiran pelanggar.

Pasal 29

(1) Hukuman disiplin ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin dan disampaikan kepada terhukum.

(2) Provos melaksanakan putusan sidang disiplin yang berupa penempatan dalam tempat khusus.

(3) Ankum berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan sidang disiplin kepada atasan Ankum.

(4) Surat Keputusan Hukuman Disiplin dicatat dalam Data Personel Perseorangan yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan tertulis kepada atasan Ankum melalui Ankum dengan mencantumkan alasan keberatan.

(3) Tenggang waktu pengajuan keberatan paling lama 14 (empat belas) hari setelah terhukum menerima putusan hukuman disiplin.

(4) Ankum wajib menerima pengajuan keberatan dari terhukum dan meneruskannya kepada atasan Ankum.

Pasal 31

(1) Apabila keberatan terhukum ditolak seluruhnya, maka atasan Ankum menguatkan putusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

(2) Apabila keberatan terhukum diterima seluruhnya, maka atasan Ankum membatalkan putusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

(3) Apabila keberatan terhukum diterima sebagian, maka atasan Ankum mengubah putusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

(4) Atasan Ankum berwenang menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan dengan memperhatikan pendapat dan saran dari satuan fungsi pembinaan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Putusan atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

(6) Surat Keputusan atasan Ankum terhadap pengajuan keberatan terhukum sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), dan (3), disampaikan kepada pemohon keberatan.

(7) Putusan atasan Ankum atas keberatan terhukum, merupakan keputusan akhir.

Pasal 32

(1) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku:

a. apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhukum tidak mengajukan keberatan, maka putusan yang dijatuhkan Ankum berlaku pada hari ke-15 (kelima belas);

b. apabila ada keberatan dari terhukum, maka putusan hukuman mulai berlaku sejak tanggal putusan atas keberatan itu diputuskan.

(2) Dalam hal terhukum tidak hadir dalam sidang disiplin dan/atau setelah dilakukan pencarian terhadap terhukum untuk menyampaikan hasil putusan hukuman disiplin tidak ditemukan, maka putusan hukuman disiplin tersebut berlaku sejak hari ke-30 (ketiga puluh) terhitung mulai tanggal keputusan itu diputuskan.


BAB IV

PELAKSANAAN PENEMPATAN DALAM TEMPAT KHUSUS
Pasal 33



(1) Penempatan dalam tempat khusus ditentukan oleh Ankum.

(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat khusus tersebut kecuali atas izin Ankum.


BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34


Hal lain yang bersifat sangat teknis dan belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 35

Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Januari 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 2


--------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2003

TENTANG

PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA



I. UMUM


Suatu organisasi selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi maupun kebersamaan, kehormatan dan kredibilitas organisasi tersebut serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab institusi tersebut.

Organisasi yang baik bukanlah segerombolan orang yang berkumpul dan bebas bertindak semaunya, organisasi harus punya aturan tata tertib perilaku bekerja, bertindak, maupun bergaul antar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bergaul dengan masyarakat lingkungan organisasi tersebut. Namun juga ikatan aturan tersebut janganlah memasung inovasi dan kreatifitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lalu membuat organisasi tersebut statis tidak berkembang.

Organisasi yang baik dan kuat adalah organisasi yang punya aturan tata tertib intern yang baik dan kuat pula. Aturan tersebut dapat berbentuk peraturan disiplin, kode etik, maupun kode jabatan. Peraturan ini adalah tentang disiplin, namun disadari bahwa sulit memisahkan secara tegas antara berbagai aturan intern tesebut, selalu ada warna abu-abu, selalu ada sisi terang dan sisi gelap, akan selalu ada tumpang tindih antara berbagai aturan, namun harus diminimalkan hal-hal yang tumpang tindih tersebut.

Disiplin adalah kehormatan, kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen, disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kehormatan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karenanya pembuatan peraturan disiplin bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kredibilitas dan komitmen yang teguh. Dalam hal ini kredibilitas dan komitmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan.

Komitmen berbeda dengan loyalitas, loyalitas cendrung mengarah ke loyalitas mutlak dan berujung pada kecendrungan penguasa/pimpinan untuk menyalahgunakan loyalitas tersebut (abuse of power). Oleh karena itu pelaksanaan disiplin itu harus didasarkan pada persetujuan/kesadaran daripada rasa takut, dan didasarkan kepada komitmen daripada loyalitas.

Dewasa ini tidak ada batas yang jelas antara kehidupan pribadi dan kehidupan di pekerjaan, apalagi tuntutan masyarakat akan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada semua kegiatan masyarakat, sangat besar dan tidak mengenal waktu. Kegiatan Polisi, khususnya karena hal itu merupakan identitas dua puluh empat jam terus menerus. Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang tidak bertugas, tetap dianggap sebagai sosok polisi yang selalu siap memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu peraturan ini juga mengatur tata kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pribadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Perubahan situasi ketatanegaraan yang menyebabkan peraturan disiplin yang dipergunakan selama ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan, maka dirasa perlu untuk menyusun Peraturan Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tetap menekankan akan pentingnya pemajuan dan penghormatan akan hak asasi manusia.

Untuk membina anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam suasana kerja yang penuh dengan konflik, ketegangan dan ketidakpastian, serta membina pula karakter dan kultur baru sesuai tuntutan reformasi, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau larangan dilanggar.

Dalam Peraturan pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin.

Selain dari pada itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula tata cara pemeriksaan, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, serta tata cara pengajuan keberatan apabila Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap Ankum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Hukuman disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan.

Karena itu dalam setiap penjatuhan tindakan atau hukuman disiplin, hendaknya para Ankum harus pula mempertimbangkan suasana lingkungan dan suasana emosional anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar disiplin, dan mempertimbangkan pula penggunaan kewenangan yang berlebihan dan tidak proporsional, yang punya dampak merusak kredibilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada umumnya.

Meskipun telah disusun peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dengan sebaik mungkin, namun keberhasilan penerapannya akan ditentukan oleh komitmen seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap pembentukan disiplinnya dengan titik berat pada keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai amanat dan harapan warga masyarakat.



II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud “mereka” ialah siswa pada Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

yang dimaksud dengan peraturan kedinasan yang berlaku ialah berbagai bentuk keputusan, instruksi, surat keputusan, petunjuk, peraturan, dan surat telegram, misalnya: peraturan penghormatan, peraturan baris berbaris, peraturan urusan dalam, tata upacara, peraturan seragam dinas.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Cukup jelas

Huruf o

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Huruf a

Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Ankum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Hukuman disiplin yang berupa penundaan gaji berkala, ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan untuk paling lama 1 (satu) tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

Huruf d
Penundaan kenaikan pangkat dalam arti ditunda usul kenaikan pangkatnya atau ditunda pelantikan pangkatnya.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “mutasi yang bersifat demosi” ialah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Huruf f

Pembebasan dari jabatan dalam arti pembebasan dari jabatan struktural. Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala wewenang yang melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan.

Huruf g

“tempat khusus” yang dimaksud adalah dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “secara kumulatif” ialah dapat diberikan lebih dari satu tindakan disiplin terhadap satu pelanggaran disiplin.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “secara alternatif” ialah penjatuhan hukuman disiplin hanya dapat dikenakan satu jenis hukuman.

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Pelanggar disiplin dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pengulangan pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

“Kewenangan Ankum” mengandung arti Ankum mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan

Pasal 15

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Anggota Provos dalam hal menjatuhkan tindakan disiplin harus disesuaikan dengan hierarki kepangkatan dan jabatan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Pemeriksaan Provos adalah mempunyai kualifikasi sebagai penyidik.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “pejabat lain” ialah perwira yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin yang bersifat sementara.

Pasal 18

Ayat (1)

Penjatuhan tindakan disiplin dengan terlebih dahulu menanyakan alasan penyebabnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Hasil pemeriksaan berbentuk berkas perkara disiplin.

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari dengan pertimbangan adanya kesulitan transportasi dan/atau komunikasi.

Pasal 24

Huruf a

Yang dimaksud dengan “situasi dan kondisi” ialah suasana pada saat pelanggaran tersebut dilakukan, misalnya pada waktu bertugas mengendalikan unjuk rasa yang cenderung anarkis dan/atau masa yang memprovokasi tindakan kekerasan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Huruf a

Apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari itu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka hal itu berarti ia menerima putusan hukuman disiplin itu, oleh sebab itu hukuman disiplin tersebut harus dijalankan mulai hari ke 15 (lima belas).

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “atas izin Ankum” antara lain melaksanakan kegiatan keagamaan, melaksanakan kewajiban sosial yang sangat mendesak.

Pasal 34

Yang dimaksud dengan “yang bersifat sangat teknis” adalah ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tata kehidupan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain: Peraturan Penghormatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Urusan Dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4256

ASKEP IBU DENGAN GANGGUAN SISTEM REPRODUKSI

ASUHAN KEPERAWATAN
PADA IBU DENGAN GANGGUAN SISTEM REPRODUKSI

ASUHAN KEPERAWATAN
PADA IBU DENGAN GANGGUAN SISTEM REPRODUKSI

1. POLIP SERVIK
Umumnya bertangkai, berasal dari mucosa intracervikal tapi kadang-kadang dapat pula tumbuh dari daerah portio.

Makroskopis
Dapat tunggal atau multipel dengan ukuran beberapa sentimeter, warna kemerah-merahan dan rapuh. Kadang-kadang tangkainya jadi panjang sampai menonjol dari introitus. Kalau asalnya dari portio konsistensinya lebih keras dan pucat dengan tangkai yang tebal.

Tanda dan Gejala
Sering tidak memberikan gejala apa-apa dan baru diketahui pada pemeriksaan rutin lainnya. Kalu besar dapat menyebabkan fluor dan perdarahan intermenstrual atau perdarahan kontak setelah koitus. Mengejan terlalu kuat seperti waktu defekasi dapat pula menyebabkan perdarahan. Seringkali gejala-gejalanya mirip dengan carsinoma pada stadium awal.

Terapi :
- Ekstirpasi (+ curetase)
- Cauterisasi

2. MIOMA UTERI
Pengertian
Mioma Uteri merupakan neoplasma jinak yang berasal dari otot uterus dan jaringan ikat yang menumpanginya. Mioma uteri juga dikenal dengan istilah fibromioma karsinoma atau pun fibroid.
Miometrium merupakan berkas-berkas otot polos yang tersusun saling beranyaman, yang diantaranya terdapat pembuluh darah. Keadaan patologik yang sering ditemukan pada miometrium ialah tumor jinak jenis mioma uteri dan terdapatnya di endometrium diantara serabut miometrium (adenomiosis). Sedang yang ganas (leiomiosarkoma), jarang ditemukan.



Patologi Anatomi
Sarang mioma di uterus dapat berasal dari serviks uterus hany 1-3% sisanya adalah dari korpus uteri. Besar tumor dapat bermacam-macam, dapat kecil (< 1 cm) atau besar sekali sampai beberapa kilogram. Bila kecil seringkali ditemukan secara kebetulan pada hasil histerektomi. Mioma uteri dapat ditemukan didaerah korpus uteri ataupun di serviks uteri. Mioma uteri yang servikal, bila terletak disebelah anterior akan menyebabkan desakan pada vesika urinaria. Vesika urinaria berubah letaknya terhadap uretra, sehingga mengakibatkan retensi urine. Bila didiamkan, maka dapat berakibat terjadinya sistitis (infeksi vesika urinaria) sampai hidronefrosis.

Menurut letaknya, mioma dibagi menjadi 3 macam yaitu :
1. Mioma uteri Subserosum
Lokasi tumor di subserosa korpus uteri. Dapat hanya sebagai tonjolan saja, dapat pula sebagai satu massa yang dihubungkan dengan uterus melalui tangkai. Pertumbuhan ke arah lateral dapat berada di dalam ligamentum latum, dan disebut sebagai mioma intraligamen. Mioma yang cukup besar akan mengisi rongga peritoneal, sebagai suatu massa. Perlekatan dengan omentum disekitarnya menyebabkan sistem peredaran darah diambil alih dari tangkai ke omentum. Akibatnya tangkai makin mengecil dan terputus, sehingga mioma terlepas dari uterus sebagai massa tumor yang bebas dalam rongga peritoneum. Mioma jenis ini dikenal sebagai mioma jenis parasitik.
Apabila terjadi putaran pada tangkai yang diikuti dengan bangunan di sekitarnya, maka akan timbul rasa sakit yang sangat dan mendadak (abdomen akut) sehingga penderita dapat syok. Putaran yang terjadi tidak lengkap, bisa menyebabkan obstruksi pembuluh darah sehingga terjadi asites.

2. Mioma Uteri Intramural
Disebut juga mioma intrepitelial. Biasanya multipel. Apabila masih kecil, tidak merubah bentuk uterus, tetapi bila besar akan menyebabkan uterus berbenjol-benjol. Uterus bertambah besar dan berubah bentuknya. Mioma sering tidak memberikan gejala klinis yang berarti kecuali rasa tidak enak karena adanya massa tumor di daerah perut sebelah bawah. Kadangkala tumor tumbuh sebagai mioma subserosa, dan kadang-kadang sebagai mioma submukosa.

3. Mioma Uteri Submukosa
Dari sudut klinik mioma uteri submukosa mempunyai arti yang lebih penting dibandingkan dengan jenis yang lain. Pada mioma uteri subserosa ataupun intramural walaupun ditemukan cukup besar tetapi seringkali memberi keluhan yang tidak berarti. Sebaliknya pada jenis submukosa walaupun hanya kecil selalu memberikan keluhan perdarahan melalui vagina. Perdarahan sulit untuk dihentikan, sehingga terapinya dilakukan histerektomi. Keadaan ini berbeda dengan jenis lainnya.
Mioma tumbuh menonjol kedalam kavum uteri, yang kemudian mengisi seluruh kavum uteri. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan bentuk dan besar kavum uteri. Bila tumor tumbuh dan bertangkai, maka tumor dapat keluar dan masuk kedalam vagina. Tangkai bisa menjadi sangat tipis dan akhirnya putus, sehingga tumor dilahirkan secara spontan. Macam mioma yang mengisi vagina tersebut mudah mengalami infeksi dan ulserasi.

Gejala Klinik
Gejala klinik tergantung besar dan letaknya tumor. Bila masih kecil letaknya intramural atau subserosa, tidak memberi keluhan apa-apa. Bila besar maka keluhan seringkali berupa rasa berat pada daerah perut diatas pubis. Bila tumor mengadakan penekanan pada rektum maka akan terjadi obstipasi. Penekanan pada vesika urinaria menyebabkan kencing yang kurang puas, karena urin masih tersisa. Adanya torsi akan menyebabkan rasa sakit yang sangat sehingga penderita dapat sampai syok. Perdarahan melalui vagina dikeluhkan para penderita dengan mioma uteri submukosa, yang kadang-kadang disertai anemia.
Tanda dan gejala yang dikeluhkan juga sangat tergantung pada tempat sarang mioma ini berada (servik, intramural, submukosum, subserosum), besarnya tumor, perubahan dan komplikasi yang terjadi.

Gejala tersebut dapat digolongkan :
Perdarahan abnormal
Gangguan perdarahan yang terjadi umumnya adalah hipermenore, menorragia dan dapat juga terjadi metrorrhagia. Beberapa faktor yang menjadi penyebab perdarahan antara lain :
- Pengaruh ovarium sehingga terjadilah “hiperplasia endometrium” sampai adenokarsinoma endometrium
- Permukaan endometrium yang lebih luas dari pada biasa
- Atrofi endometrium diatas mioma submukosum
- Miometrium tidak dapat berkontraksi optimal karena adanya sarang mioma diantara serabut miometrium sehingga tidak dapat menjepit pembuluh darah yang melaluinya dengan baik.

Rasa nyeri
Rasa nyeri bukanlah gejala yang khas tetapi dapat timbul karena gangguan sirkulasi darah pada sarang mioma, yang disertai nekrosis setempat dan peradangan. Pada pengeluaran mioma submukosum yang akan dilahirkan pula pertumbuhannya yang penyempitkan kanalis servikalis dapat menyebabkan dismenore.
Gejala dan tanda penekanan
Gangguan ini tergantung dari besar dan tempat mioma yang menekan pada kandung kemih mengakibatkan poliuri, pada uretra dapat menyebabkan retensio urine, pada ureter dapat menyebabkan hidroureter dan hidronefrosis, pada rektum dapat menyebabkan obstipasi dan tekanan pada pembuluh darah dan pembuluh limfe di panggul dapat menyebabkan edema tungkai dan nyeri panggul.

Histogenesis dan Penyebab
Belum ada persesuaian pendapat mengenai hal ini. Berdasarkan beberapa penelitian, diasumsikan bahwa tumor berasal dari pertumbuhan sel-sel miometrium yang imatur. Dikatakan pula bahwa estrogen memegang peran penting untuk terjadinya mioma uteri. Hal ini dikaitkan dengan :
- Mioma banyak ditemukan pada masa reproduksi
- Mioma mengecil pada waktu menopause dan pengangkatan ovarium
- Mioma banyak ditemukan bersamaan dengan anovulasi ovarium dan wanita dengan sterilitas. Karenanya pada endometriumnya biasanya ditemukan suatu hiperplasia glandularis endometrium.

Makroskopik
Pada hasil histerektomi, terlihat uterus berbenjol-benjol dengan permukaan halus. Pada potongan tampak tumor berwarna putih dengan struktur mirip potongan daging ikan. Tumor berbatas tegas dan berbeda dengan miometrium yang sehat, sehingga tumor mudah dilepaskan. Konsistensi tumor kenyal keras. Bila terjadi degenerasi kistik, konsistensinya luinak. Bila terjadi kalsifikasi, konsistensi menjadi keras.

Mikroskopik
Terdiri atas serabut otot polos, yang tersusun padat saling beranyaman. Sel berbentuk lonjong, serta sama dengan inti lonjong.
Pada potongan melintang, sel berbentuk bulat dan polihedral, dengan inti bulat. Degenerasi hialin yang ditemukan berupa massa homogen, berwarna jambon tanpa mengandung inti. Degenerasi ini sering ditemukan.
Kadangkala mioma mempunyai susunan sel sangat padat (hiperseluler) sehingga sulit dibedakan dengan tumor ganas miometrium yaitu leimiosarkoma.
Disamping mioma uteri, dikenal pula beberapa tumor jinak lainnya, akan tetapi sangat jarang ditemukan, yaitu limfangioma, hemangioma dan hemangioperisitoma.

Pathways
Sel-sel otot tidak matang Idiopatik Peningkatan estrogen
( belum jelas)

Mioma Uteri

Psikologis Fisik

Cemas Torsi pada tangkai Perbesaran uteri Meluasnya permukaan
Endometrium& kontraksi uterus

Sirkulasi Penekanan VU - Hipermenorhea
- Perdarahan b’kepanjangan
Nekrosis Poliuri
Gangguan eliminasi
Peradangan Anemia

Nyeri



Komplikasi
- Degenerasi Ganas
Mioma uteri yang menjadi leimiosarkoma hanya 0,32 – 0,6% dari seluruh mioma, serta merupakan 50-75% dari semua sarkoma uterus. Keganasan umumnya baru ditemukan pada pemeriksaan histologi uterus yang telah diangkat. Kecurigaan akan keganasan uterus bila mioma uteri cepat membesar dan apabila terjadi pembesaran sarang mioma dalam menopause.
- Torsi (Putaran Tangkai)
Sarang mioma bertangkai dapat mengalami torsi, timbul gangguan sirkulasi akut sehingga mengalami nekrosis. Dengan demikian terjadilan sindroma abdomen akut. Jika torsi terjadi perlahan-lahan, gangguan akut tidak terjadi. Hal ini hendaknya dibedakan dengan suatu keadaan dimana terdapat banyak sarang mioma dalam rongga peritoneum. Sarang mioma dapat mengalami nekrosis dan infeksi yang diperkirakan karena gangguan sirkulasi darah padanya. Misalnya terjadi pada mioma yang dilahirkan hingga perdarahan berupa metrorhagia atau menorrhagia disertai leukore dan gangguan-gangguan yang disebabkan oleh infeksi dari uterus sendiri.

Pemeriksaan Diagnosis
- Pemeriksaan bimanual : Mengungkapakan tumor padat uterus yang umumnya terletak di garis tengah atau pun agak kesamping seringkali teraba berbenjol-benjol. Mioma subserosum dapat mempunyai tangkai yang berhubungan dengan uterus.
- USG Abdominal dan transvaginal.

Terapi :
Tidak semua mioma uteri memerlukan pembedahan. Pengobatan mioma uteri antara lain ;
GnRH agonist (GnRHa) selama 16 minggu pada mioma uteri menghasilkan degenerasi hialin di miometrium sehingga uterus dalam keseluruhannya menjadi lebih kecil.
Pengobatan operatif yaitu :
- Miomektomi : pengambilan sarang mioma saja tanpa pengangkatan uteri
- Histerektomi
Radioterapi
Bertujuan agar ovarium tidak berfungsi lagi sehingga penderita mengalami menopause. Radioterapi dikerjakan jika terdapat kontra indikasi untuk tindakan operatif dan jika ada keganasan uteri.

Pengkajian
Keluhan utama
Ada massa di perut bawah, Menorrahgi, Rasa berat pada perut, Dysmenorhe, Perdarahan, Nyeri perut bagian bawah, Gangguan eliminasi.
Riwayat perkawinan
Riwayat haid, menarche
Pemeriksaan Umum
Keadaan umum, TTV, TB/BB, Px Fisik.


Diagnosa Keperawatan
Cemas berhubungan dengan ketidakpastian diagnosa dan ketakutan kemungkinan menjadi ganas
Nyeri berhubungan dengan tekanan pada urat saraf
Resiko tinggi terjadi gangguan seksual berhubungan dengan adanya dispareunia
Gangguan eliminasi urine : sering berkemih berhubungan dengan penekanan pada kandung kemih

Intervensi :
Cemas berhubungan dengan ketidakpastian diagnosa dan ketakutan kemungkinan menjadi ganas
- Kaji kemampuan pasien dan atau orang terdekat untuk mengkomunikasikan perasaan
- Bantu dalam menangani reaksi emosional terhadap penyakit
- Dorong untuk memberikan waktu untuk mengungkapkan masalah
- Berikan informasi tentang penyakit dan perbaiki kesalahan konsep
- Libatkan keluarga untuk memberikan dukungan / support
- Bantu pasien untuk mengidentifikasi ketrampilan koping yang positif
Hasil yang diharapkan :
- Pasien mengekspresikan pemahaman tentang penyakitnya
- Pasien mampu menggunakan ketrampilan koping positif dalam mengatasi masalah
- Cemas berkurang

Nyeri berhubungan dengan tekanan pada urat saraf
- Kaji nyeri, karakteristik, lokasi nyeri
- Kaji faktor yang menyebabkan nyeri
- Ajarkan dan kaji dengan berbagai teknik pengurangan nyeri
- Pertahankan tirah baring dalam posisi nyaman dan lingkungan tenang
- Kolaborasi pemberian analgetik
Hasil yang diharapkan :
- Pasien mengungkapkan nyeri berkurang
- Pasien terlihat relaks dan nyaman

Resiko tinggi terjadi gangguan seksual berhubungan dengan adanya dispareunia
- Anjurkan klien untuk melaksanakan fungsi seksual dengan metode yang lain
- Anjurkan klien untuk mengungkapkan perasaannya kepada pasangannya
Hasil yang diharapkan :
- Klien dan pasangan menyadari dan bisa menerima keadaannya
Gangguan eliminasi urine : sering berkemih berhubungan dengan penekanan pada kandung kemih
- Beri penjelasan tentang penyebab perubahan pola berkemih klien
- Berikan dan ajarkan perawatanperineal
- Pertahankan privasi klien
Hasil yang diharapkan :
- Klien dapat mengungkapkan faktor-faktor penyebab gangguan pola buang air kecil
- Klien mengungkapkan dan mendemonstrasikan kebersihan setelah BAK

3. KISTA OVARII
Kista Ovarium dalam kehamilan dapat menyebabkan nyeri perut oleh karena putaran tangkai, pecah atau perdarahan.

Penilaian Klinik
§ Kista ovarium putaran tungkai atau perdarahan biasanya terjadi :
§ Kadang-kadang kista ovarium ditemukan pada pemeriksaan fisik, tanpa ada gejala (asimptomatik)
Pathways
Ada masa di abdomen

Nyeri perut tapi tidak dijumpai perdarahan

Kista Ovarium
Ansietas
Laparatomi
Penanganan
§ Pada kista ovarium dengan keluhan nyeri perut dilakukan laparatomi
§ Pada kista ovarium asimptomatik, besarnya > 10 cm dilakukan laparotomi pada trimester kedua kehamilan
§ Kista yang kecil (15 cm) umumnya tidak memerlukan tindakan operatif
§ Kista 5-10 cm memerlukan observasi, jika menetap atau membesar lakukan laparotomi
§ Jika pada laparotomi ada kemungkinan keganasan, pasien perlu dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap untuk evaluasi dan penanganan selanjutnya

NCP
Ansietas berhubungan dengan krisis situasional, perubahan pada status kesehatan
§ Berikan informasi yang aktual dan akurat tentang prosedur
§ Beritahukan klien kemungkinan dilakukannya anestesi lokal atau spinal
§ Diskusikan hal-hal yang harus diantisipasi yang dapat menakutkan pasien
§ Identifikasi tingkat rasa takut klien
§ Berikan obat sesuai petunjuk misalnya obat sedatif, hipnotis

Persiapan Pasien Pulang
Beritahukan pada pasien :
§ Luka tidak boleh kena air sampai jahitan diambil
§ Jaga kebersihan sekitar luka
§ Minum obat secara teratur sampai habis
§ Cukup istirahat
§ Diit bebas
§ Olahraga ringan setelah satu bulan
§ Hubungan seksual setelah satu bulan
§ Kontrol kembali setelah 1 minggu

4. KANKER SERVIKS
Pengertian
Kanker serviks adalah gangguan pertumbuhan seluler dan merupakan kelompok penyakit yang dimanifestasikan dengan gagalnya untuk mengontrol proliferasi dan maturasi sel pada jaringan serviks.

Etiologi
Sebab langsung dari kanker rahim belum diketahui. Ada bukti kuat kejadiannya mempunyai hubungan erat dengan sejumlah faktor ekstrinsik, diantaranya yang penting jarang ditemukan pada perawan (virgo), insidensi lebih tinggi pada mereka yang kawin daripada yang tidak kawin, terutama pada gadis yang cotus pertama (coitarcheI) dialami pada usia amat muda (< 16 tahun), insidensi meningkat dengan tingginya paritas, apa lagi bila jarak persalinan terlampau dekat, mereka dari golongan sosial ekonomi rendah (higiene seksual yang jelek), aktivitas seksual yang sering berganti-ganti pasangan (promiskuitas), jarang dijumpai pada masyarakat yang bersuami disunat (sirkumsisi), sering ditemukan pada wanita yang mengalami infeksi virus HIV tipe 16 atau 18, dan mempunyai kebiasaan merokok.

Manifestasi klinik
Keputihan merupakan gejala yang sering ditemukan. Getah yang keluar dari vagina ini makin lama akan berbau busuk akibat infeksi dan nekrosis jaringan. Dalam hal demikian, pertumbuhan tumor menjadi ulseratif. Perdarahan yang dialami segera sehabis senggama (disebut sebagai perdarahan kontak) merupakan gejala karsinoma serviks (75-80%)
Perdarahan yang timbul akibat terbukanya pembuluh darah makin lama lebih sering terjadi, juga di luar senggama (perdarahan spontan). Perdarahan spontan umumnya terjadi pada tingkat klinik yang lebih lanjut (II dan III), terutama pada tumor yang bersifat eksofitik. Pada wanita usia lanjut yang sudah tidak melayani suami secara seksual, atau janda yang sudah menopause bilamana mengidap kanker serviks sering terlambat datang meminta pertolongan. Perdarahan spontan saat defekasi akibat tergesernya tumor eksofitik dari serviks oleh skibala, memaksa mereka datang ke dokter. Adanya perdarahan spontan pervaginam saat berdefekasi, perlu dicurigai kemungkinan adanya karsinoma serviks tingkat lanjut. Adanya bau busuk yang khas memperkuat dugaan adanya karsinoma. Anemia akan menyertai sebagai akibat perdarahan pervaginam yang berulang. Rasa nyeri akibat infiltrasi sel tumor ke serabut saraf, memerlukan general anestesi untuk dapat melakukan pemeriksaan dalam cermat, khususnya pada lumen vagina yang sempit dan dinding yang sklerotik dan meradang. Gejala lain yang timbul ialah gejala-gejala yang disebabkan oleh metastasis jauh. Sebelum stadium akhir, penderita meninggal akibat perdarahan eksesif, kegagalan faal ginjal (CRF), akibat infiltrasi tumor ke ureter sebelum memasuki kandung kemih, yang menyebabkan obstruksi total.



Klasifikasi Klinis
Ada beberapa Klasifikasi klinis menurut IFGO yaitu :
Stadium O : Carsinoma in situ = Ca intraepitelial = Ca Preinvasif
Stadium I : Ca terbatas pada serviks
Stadium Ia : Disertai invasi dari stroma (preclinical Ca) yang hanya diketahui secara histologis.
Stadium Ib : Semua kasus-kasus lainnya dari Stadium I
Stadium II : Sudah menjalar keluar serviks tapi belum sampai ke panggul, telah mengenai dinding vagina tapi tidak melebihi 2/3 bagian proximal
Stadium III : Sudah sampai dinding panggul dan 1/3 bagian bawah vagina
Stadium IV : Sudah mengenai organ-organ lain.

Diagnosa stadium O s/d Ia hanya dapat ditentukan secara mikroskopis maka disebut mikrocarsinoma.

Pemeriksaan Diagnostik
Tes seleksi tergantung riwayat, manifestasi klinis dan indeks kecurigaan untuk kanker tertentu.
1. Scan ( misal : MRI, CT Scan,Gallium) dan Ultrasound: Dilakukan untuk tujuan diagnostik, identifikasi metastatik, dan evaluasi respon pada pengobatan.
2. Biopsi (aspirasi, eksisi, jarum, melubangi) : dilakukan untuk diagnosis banding dan menggambarkan pengobatan. Dapat dilakukan melalui sumsum tulang, kulit, organ, dsb.
3. Penanda tumor (zat yang dihasilkan dan disekresi oleh sel tumor dan ditemukan dalam serum, misal : CEA, Antigen spesifik prostat, alfa-fetoprotein, HCG, asam fosfat prostat, kalsitonin, antigen onkofetal pankreas, CA 15-3, CA 19-9, CA 125, dsb)
4. Tes Kimia skrining : Elektrolit (Natrium, Kalium, Kalsium), tes ginjal (BUN, Creatinin), tes hepar (Bilirubin, AST/ SGOT, alkalin fosfat, LDH), Tes tulang (alkalin fosfat, kalsium), perubahan sel darah merah dan sel darah putih, Trombosit berkurang atau meningkat.
5. Sinar X dada : untuk menyelidiki penyakit paru metastatik atau primer.

Terapi
* Ca In situ *
1. Histerektomi totalis + pengangkatan vagina secukupnya. Pada wanita muda ditinggalkan 1 atau 2 ovarium. Tidak dilakukan radioterapi karena :
a. Dapat menyebabkan menopause pada wanita muda
b. Ada beberapa kasus yang resisten terhadap radioterapi
2. Amputasi serviks atau konisasi. Dilakukan pada wanita muda yang masih ingin punya anak dengan syarat : bila lesinya kecil sekali, dapat dilakukan pemeriksaan smear secara teratur, penderita cukup intelegensinya untuk mengerti arti penyakitnya.
Setelah konisasi kemungkinan untuk hamil lebih kecil karena ada perubahan pada serviks.
Terapi bagi stadium Ib keatas : makro carsinoma yaitu dengan terapi radiasi.

Diagnosa Keperawatan
Ansietas (tingkatan) berhubungan dengan krisis situasi (kanker), ancama kematian.
Ditandai dengan : peningkatan ketegangan, gemetar, ketakutan, gelisah
Nyeri (akut) berhubungan dengan proses penyakit (kompresi/ destruksi jaringan saraf, infiltrasi saraf atau suplai vaskularnya, obstruksi jaras saraf, inflamasi efek samping berbagai agen terapi saraf.
Perubahan pola seksualitas berhubungan dengan perubahan fungsi / struktur tubuh.

Catatan : Intervensi dan rasionalnya dapat dilihat di buku Rencana perawatan maternal dan bayi oleh Marilynn E Doenges, Jakarta : EGC.

5. KANKER MAMAE
A. Pengertian
Kanker payudara adalah gangguan yang dapat mempengaruhi organ dalam tubuh ditandai dengan oleh proliferasi sel abnormal jaringan epitel pada duktus lafiferis atau lobulus pada payudara, membentuk massa yang padat, terbentuk tumor yang sering disebut neoplasma. Neoplasma kemudian menyebar ke jaringan sekitar dan akhirnya mempengaruhi fungsi normal.

B. Etiologi
- Tidak ada satupun penyebab spesifik dari kanker payudara, sebaiknya serangkaian faktor genetik hormonal dan kejadian lingkungan dapat menunjang terjadinya kanker. Bukti yang bermunculan menunjukkan bahwa perubahan genetik berkaitan dengan kanker payudara, namun apa yang menyebabkan perubahan belum diketahui.
- Perubahan genetik ini termasuk perubahan/mutasi dalam gen normal dan pengaruh protein baik yang menekan/meningkatkan perkembangan kanker payudara.
- Hormon yang dapat berpengaruh dalam kanker payudara adalah normal hormon steroid yang dihasilkan ovarium (hormon estrodiol dan hormon progesteron).
- Meskipun belum ada penyebab spesifik dari kanker payudara, para peneliti mengidentifikasi sekelompok faktor resiko sebagai berikut :
1. Riwayat pribadi tentang kanker payudara
Resiko mengalami kanker payudara pada payudara sebelahnya meningkat hampir 1% tiap tahun.
2. Anak perempuan/saudara perempuan (hubungan langsung keluarga) dari wanita dengan kanker payudara.
Resikonya meningkat 2x lipat. Jika ibunya terkena kanker sebelum berusia 60 tahun. Resiko meningkat 4-6 x. Jika kanker payudara terjadi pada dua orang saudara langsung.
3. Menarche dini, resiko meningkat pada wanita yang mengalami menarche sebelum 12 tahun.
4. Nulipara dan usia maternal lanjut saat kelahiran anak pertama wanita yang hanya anak pertama, setelah usia 30 tahun mempunyai resiko 2 x lipat dibanding dengan mereka yang punya anak sebelum 20 tahun.
5. Menopause pada usia lanjut (>50 tahun).
6. Riwayat penyakit payudara jinak. Wanita yang mempunyai tumor payudara di sekitar perubahan epitel prliferasi mempunyai resiko 2 x lipat untuk mengalami kanker payudara.
7. Pemajanan terhadap wanita setelah masa pubertas dan sebelum usia 30 tahun.
8. Obesitas, resiko terendah diantara wanita pasca menopause.
9. Kontrasepsi oral.
10. Therapi pengganti hormon.
Terdapat laporan yang membingungkan tentang resiko kanker payudara pada terapi pengganti hormon. Wanita yang menggunakan estrogen suplemen dalam jangka panjang mengalami peningkatan resiko. Sementara penambahan progesteron terhadap pengganti estrogen meningkatkan insiden kanker endometrium. Hal ini tidak menurunkan resiko kanker payudara.
11. Masukan alkohol
Sedikit peningkatan resiko ditemukan pada wanita yang mengkonsumsi alkohol, bahkan hanya dengan sekali minum dalam sehari. Resiko 2 x lipat diantara wanita yang minum alkohol 3 x /sehari. Temuan riset menunjukkan wanita muda minum alkohol lebih rentan mengalami kanker payudara (Brunner & Suddarth, Danielle Gale).

C. Tahapan Kanker Payudara
Tahapan klinik yang paling banyak digunakan untuk kanker payudara adalah sistem klasifikasi TNM yang mengevaluasi ukuran tumor, nodus limfe yang terkena dan bukti adanya metastasis yang jauh. Sistem TNM diadaptasi oleh The America Joint Committee on Cancer Staging and Resuid Reformating. Pertahapan ini didasarkan pada fisiologi memberikan prognosis yang lebih akurat, tahap-tahapnya adalah sebagai berikut :
Tahap I : tumor kurang dari 2 cm, tidak mengalami nodus
Tahap II : tumor yang lebih besar dari 2 cm, kurang dari 5 cm, dengan nodus limfe terfiksasi negatif/positif. Tidak terdeteksi metastasis
Tahap III : tumor > 5 cm atau tumor dengan sembarang tempat yang menginvasi kulit/dinding, nodus limfe terfiksasi positif dalam area klavikular, tanpa bukti metastasit
Tahap IV : terdiri atas tumor dalam sembarang ukuran dengan nodus limfe normal/kankerlosa dan metastase janin

D. Tipe Kanker Payudara
1. Karsinoma duktal, menginfiltrasi.
Tipe paling umum (75%) bermetastasis di nodus axila, perognosa buruk.
2. Karsinoma lobuler menginfiltrasi (5-10%)
Terjadi penebalan pada salah satu/2 payudara bisa menyebar ke tulang, paru, hepar, otak.
3. Karsinoma medular (60%)
Tumor dalam capsul, dalam duktus, dapat jadi besar, tapi meluasnya lambat.
4. Kanker musinus (3%), menghasilkan lendir, tumbuh lambat, prognosis lebih baik.
5. Kanker duktus tubulen (2%)
6. Karsinoma inflamatom (1-2%) : jarang terjadi, gejala berbeda nyeri tekan dan sangat nyeri, payudara membesar dan keras, edema, retraksi puting susu, cepat berkembang (Brunner & Suddart).



E. Tanda dan Gejala Kanker Payudara
1. Fase awal : asimtomatik
2. Tanda umum : benjolan/penebalan pada payudara
3. Tanda dan gejala lanjut : kulit cekung
- Retraksi/deviasi puting susu
- Nyeri tekan/raba
- Kulit tebal dan pori-pori menonjol seperti kulit jeruk
- Ulserasi pada payudara.
4. Tanda metastase : nyeri pada bahu, pinggang, punggung bawah
- Batuk menetap
- Anoreksia
- BB turun
- Gangguan pencernaan
- Kabur
- Sakit kepala

F. Pemeriksaan Diagnostik
1. Mammografi
Menemukan kanker insito yang kecil yang tidak dapat dideteksi dengan pemeriksaan fisik.
2. SCAN (CT, MRI, galfum), ultra sound.
Untuk tujuan diagnostik, identifikasi metastatik, respon pengobatan
3. Biopsi (aspirasi, eksisi)
Untuk diagnosis banding dan menggambarkan pengobatan
4. Penanda tumor
Zat yang dihasilkan dan disekresi oleh dalam serum (alfa feto protein, HCG asam fosfat).
- Dapat menambah dalam mendiagnosis kanker tetapi lebih bermanfaat sebagai prognosis/monitor terapeutik.
- Reseptor estrogen/progesteron assay yang dilakukan pada jaringan payudara untuk memberikan informasi tentang manipulasi hormonal.
5. Tes skrining kimia : elektrolit, tes hepar, hitung sel darah.
6. Foto toraks
7. USG

G. Pathways Kanker Payudara
Faktor genetik
Hormonal
Lingkungan
Faktor resiko
Area sensorik/
motorik
Nyeri
Hiperplasia sel
Perkembangan sel atipik
Carsinoma sel insitu
Massa
Non -Operatif
Sinostatika
Radiasi
Kerusakan jaringan
Post radioterapi
Kekeringan muka
Gangguan integritas kulit
Menekan bor morrow
Kekeringan klj. rambut
Sist. hemopoltik terganggu
Anemia
trombositupeni
Lekopenia
Resti infeksi
Ggn citra tubuh
< cairan
Gangguan sistem gastro intestinal
Mual/muntah
BB ¯ nafsu makan ¯
Gangguan nutrisi
Alopesia
Operatif
Jaringan terputus
< perawatan diri karena imobil


























H. Penatalaksanaan
Ada 3 kombinasi
- Pembedahan
- Kemoterapi
- Radiasi
1. Pembedahan
Biopsi biasanya jenis pemebedahan pertama bagi seorang wanita dengan kanker payudara.
Tujuannya adalah menentukan bila ada masa malignasi dan untuk mengetahui jenis kanker payudara, ada 2 prosedur :
a. Prosedur satu tahap
Anestesi umum dengan potongan beku cepat, bila potongan memperlihatkan malignasi, ahli bedah melakukan mastektomi.
b. Prosedur 2 tahap : - biopsi dengan anestesi lokal
- klien dipulangkan

2. Terapi Radiasi
Untuk pengobatan tahap 1 & 2
Keuntungan : kontrol tumor lokal/pemeliharaan payudara
Efek : Reaksi kulit
Fraktur tulang kosta
Pneumonitis
Limfodema

3. Kemoterapi
a. Cara pemberian obat sitostatika dapat dilakukan secara :
1) Per Oral (PO)
2) Sub Cutan (SC)
3) Intra Muskuler (IM)
4) Intra Arteri (IA)
5) Intra Vena (IV)
6) Intra Thecal (lewat fs. lumbal)
7) Intra peritongal (pleural)
b. Pemilihan vena dan tempat penusukan
1) Kemoterapi dapat membuat iritasi pada vena dan jaringan lunak
2) Tempat penusukan harus diganti setiap 72 jam (3 hari)
3) Vena yang cocok untuk penusukan terasa halus, lembut, cukup besar (jangan vena yang menonjol dan keras)
4) Vena yang baik dan sering digunakan : basilic, chepalic, metacarpal.


c. Persiapan kemoterapi
1) Ukur BB, TB, luas badan, darah lengkap, FS. Ginjal, Fs. Liver, gula darah urine lengkap, EKG, Thorax Ap/lat, ECSW, BMP.
2) Periksa program terapi yang digunakan, waktu pemberian obat sebelumnya.
3) Periksa nama klien, dosis obat, jenis obat, cara pemberian obat.
4) Periksa informed concent (klien dan keluarga)
5) Siapkan obat sitostatika.
6) Siapkan cairan Na (L 0,9%, MA 5% atau intralit)
7) Pengalas plastik, kain
8) Gaun lengan dengan panjang, masker, topi, kacamata, sarung tangan, sepatu.
9) Spuit dispossible 5cc, 10 cc, 20 cc, 50 cc.
10) Set infus dan cateter kecil (ababat)
11) Alkohol 70% + kapasitas steril (suatu alkohol).
12) Bak spuit besar
13) Lebel obat
14) Pastik (pembuang bekas)
15) Kardex (catatan khusus)

d. Cara kerja :
1) Semua obat dicampur oleh staf farmasi (ahli), kemudian ke bangsal perawatan dalam tempat khusus tertutup. Perawat menerima dengan catatan : (nama klien, jenis obat, dosis obat dan jam pencampuran).
2) Atau pencampuran dilakukan di ruang khusus tertutup.
- Meja dialasi pengalas plastik dan kain.
- Pakai gaun lengan panjang, topi, masker, kacamata dan sepatu
- Ambil obat sitostatika SSI program, larutkan dengan NaCl 0,9%, Dextrose 5% atau intralit dan pastikan obat cukup.
- Masukkan obat ke dalam flabot NaCl 0,9% atau dextrose 5%.
- Jaga jangan sampai tumpah.
- Buat label (nama klien, jenis obat, tanggal, jam pemberian, akhir pemberian).
- Masukkan dalam kontrinen yang telah disediakan
- Masukkan sampai pada kantong khusus (plastik).



e. Cara pemberian :
1) Periksa : nama klien, jenis obat, dosis, banyaknya cairan, cara pemberian, waktu pemberian.
2) Pakai proteksi
3) Lakukan teknik aseptik dan antiseptik
4) Pasang pengalas dan kain.
5) Berikan anti mual ½ jam sebelum pemberian kemoterapi
6) Lakukan aspirasi dengan NaCl 0,9%
7) Berikan obat kanker pelan-pelan.
8) Bila selesai bilas dengan NaCl 0,9%.
9) Semua alat habis pakai masuk kantong plastik.
10) Buka kain proteksi, masukkan plastik.
11) Catat semua prosedur.
12) Awasi keadaan kline per ½ jam.
(Simposium keperawatan kemoterapi, 2003).
(Barbara E, Reevens, Bronen & Sudden)


f. Diagnosa keperawatan
1. Nyeri berhubungan dengan pembedahan
Tanda : S : Trauma pembedahan
O : ­ nadi, respirasi, akpasi wajah tegang, kesakitan.
Tujuan : Meredakan nyeri.
Intervensi : - Kaji skala nyeri
- Tinggikan lengan yang sakit dari siku (bahu)
- Hindari pengukuran TD, infeksi, pengambilan darah di daerah yang sakit.
- Anjurkan latihan aktif dan pasif pada lengan sakit.
2. Kerusakan integritas kulit berhubungan dengan insisi pembedahan dan efek radiasi.
Tanda : S :
O : - Pengangkatan jaringan
- Perubahan elastisitas kulit
Tujuan : Mempertahankan integritas kulit
Intervensi : Observasi daerah operasi
- Inspeksi jumlah perdarahan, warna kulit
- Lakukan ganti balut tiap hari
- Jelaskan pada klien sensasi menurun pada area operatif
- Jelaskan pada klien tanda-tanda infeksi.
3. Gangguan cairan tubuh berhubungan dengan mastektomi dan efek samping radiasi dan kemoterapi.
Terapi : S : Klien mengekspresikan perasaan malu/minder
O : Kehilangan payudara
- Bentuk tubuh yang tidak bagus.
Intervensi : Berikan support pada klien untuk melihat insisi pembedahan
- Fasilitas sistem pendukung keluarga (pasangan/keluarga) klien.
- Jawab pertanyaan klien dan dampak yang diharapkan atas gaya hidup.
- Evaluasi perasaan klien mengenal hilangnya payudara identitas seksual, hubungan citra tubuh.
- Berikan kesempatan pada klien rasa berduka cita atas kehilangan payudara.
- Izinkan klien untuk mengungkapkan emusi negatif (marah).
- Anjurkan pada klien untuk komunikasi terbuka klien dengan keluarga.
- Anjurkan klien untuk mengunjungi klien lain yang mempunyai penyakit yang sama, dengan kemampuan koping yang baik.

4. Nutrisi kurang dari kebutuhan berhubungan dengan efek kemoterapi, radiasi.
Tanda : S :
O : Mual, muntah
- Adanya stomatitis, diare
- Anoreksia, BB ¯
Tujuan : Kebutuhan nutrisi terpenuhi
Intervensi : Kaji riwayat BB dulu dan pemasukan makan
- Diskusikan antara pemasukan dan penurunan BB
- Berikan teknik untuk mengatasi mual
- Observasi adanya distensi abdomen
- Sajikan makanan sesuai selera klien.
- Kolaborasi antiemetik.
DAFTAR PUSTAKA

1. Gale, Danielle, (2000), Rencana Asuhan Keperawatan Onkologi, Jakarta.
2. Brunner & Suddart, (2002), Buku Ajar Keperawatan Medikal Bedah, Edisi 8, volume 2, Jakarta, EGC.
3. Doenges, (2000), Rencana Asuhan Keperawatan, Jakarta, EGC.
4. Price, Anderson (1995), Patofisiologi Proses Penyakit, Edisi 4, Buku Kedua, Jakarta, EGC.
5. Simposium Keperawatan, (2003), Kemoterapi, Semarang.
6. Bobak, Irene M, Margareth Duncan Jensen, Maternity & Gynecologic Care: The Nurse and The Family fifth edition, Phildelphia : Mosby Year Book, 1993.
7. Ida Bagus Gde Manuaba, Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana, Jakarta : EGC, 1998.
8. Hanifa Wiknjosastro, Ilmu Kandungan, Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 1997.
9. Sarjadi, Patologi Ginekologik, Jakarta : Hipokrates, 1995.
10. Bagian Obstetri dan Ginekologi FK UNPAD, Ginekologi, Bandung, 1999.
11. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal edisi I cetakan 2, Jakarta, 2001.
12. Tucker, Susan Martin, Marry M Canobbio, Standar Perawatan Pasien : Proses Keperawatan, Diagnosis dan Evaluasi edisi V Volume 4alih bahasa Yasmin Asih, Jakarta : EGC, 1998.

Selasa, 12 April 2011

Askep GBS

ASKEP SINDROM GUILLAIN BARRE
A. KONSEP MEDIS

1. Definisi

Penyakit akut atau lebih tepat subakut yang lambat laun menjadi paralitik dengan penyebab yang belum jelas, namun teori saat ini mulai terarah pada proses imunologik.
Sindroma Guillain Barre (SGB) merupakan suatu sindroma klinis yang ditandai adanya paralisis flasid yang terjadi secara akut berhubungan dengan proses autoimun dimana targetnya adalah saraf perifer, radiks, dan nervus kranialis. ( Bosch, 1998 )
SGB mempunyai banyak sinonim, antara lain :
o polineuritis akut pasca infeksi
o polineuritis akut toksik
o polineuritis febril
o poliradikulopati,dan
o acute ascending paralysis.

2. Sejarah
Pada tahun 1859, seorang neurolog Perancis, Jean-Baptiste Landry pertama kali menulis tentang penyakit ini, sedangkan istilah landry ascending paralysis diperkenalkan oleh Westphal. Osler menyatakan terdapatnya hubungan SGB dengan kejadian infeksi akut. Pada tahun 1916, Guillain, Barre dan Strohl menjelaskan tentang adanya perubahan khas berupa peninggian protein cairan serebrospinal (CSS) tanpa disertai peninggian jumlah sel. Keadaan ini disebut sebagai disosiasi sitoalbuminik. Nama SGB dipopulerkan oleh Draganescu dan Claudian. Menurut Lambert dan Murder mengatakan bahwa untuk menegakkan diagnosa SGB selain berdasarkan gejala klinis,pemeriksaan CSS, juga adanya kelainan pada pemeriksaan EMG dapat membantu menegakkan diagnosa. Terdapat perlambatan kecepatan hantar saraf pada EMG.

3. Epidemiologi
Penyakit ini terjadi di seluruh dunia, kejadiannya pada semua musim. Dowling dkk mendapatkan frekwensi tersering pada akhir musim panas dan musim gugur dimana terjadi peningkatan kasus influenza. Pada penelitian Zhao Baoxun didapatkan bahwa penyakit ini hampir terjadi pada setiap saat dari setiap bulan dalam setahun, sekalipun demikian tampak bahwa 60% kasus terjadi antara bulan Juli s/d Oktober yaitu pada akhir musim panas dan musim gugur.
Insidensi sindroma Guillain-Barre bervariasi antara 0.6 sampai 1.9 kasus per 100.000 orang pertahun. Selama periode 42 tahun Central Medical Mayo Clinic melakukan penelitian mendapatkan insidensi rate 1.7 per 100.000 orang.
Terjadi puncak insidensi antara usia 15-35 tahun dan antara 50-74 tahun. Jarang mengenai usia dibawah 2 tahun. Usia termuda yang pernah dilaporkan adalah 3 bulan dan paling tua usia 95 tahun. Laki-laki dan wanita sama jumlahnya. Dari pengelompokan ras didapatkan bahwa 83% penderita adalah kulit putih, 7% kulit hitam, 5% Hispanic, 1% Asia dan 4% pada kelompok ras yang tidak spesifik.
Data di Indonesia mengenai gambaran epidemiologi belum banyak. Penelitian Chandra menyebutkan bahwa insidensi terbanyak di Indonesia adalah dekade I, II, III (dibawah usia 35 tahun) dengan jumlah penderita laki-laki dan wanita hampir sama. Sedangkan penelitian di Bandung menyebutkan bahwa perbandingan laki-laki dan wanita 3 : 1 dengan usia rata-rata 23,5 tahun. Insiden tertinggi pada bulan April s/d Mei dimana terjadi pergantian musim hujan dan kemarau.

4. Etiologi
Etiologi SGB sampai saat ini masih belum dapat diketahui dengan pasti penyebabnya dan masih menjadi bahan perdebatan. Beberapa keadaan/penyakit yang mendahului dan mungkin ada hubungannya dengan terjadinya SGB, antara lain:
a. Infeksi
Infeksi : missal radang tenggorokan atau radang lainnya
o Infeksi virus :measles, Mumps, Rubela, Influenza A, Influenza B, Varicella zoster, Infections mono nucleosis (vaccinia, variola, hepatitis inf, coxakie)
o Vaksin : rabies, swine flu
o Infeksi yang lain : Mycoplasma pneumonia, Salmonella thyposa, Brucellosis, campylobacter jejuni

b. Vaksinasi
c. Pembedahan
d. Penyakit sistematik:
o keganasan, Hodgkin’sdisease, carcinoma,lymphoma
o systemic lupus erythematosus
o tiroiditis
o penyakit Addison
e. Kehamilan atau dalam masa nifas
SGB sering sekali berhubungan dengan infeksi akut non spesifik. Insidensi kasus SGB yang berkaitan dengan infeksi ini sekitar antara 56% – 80%, yaitu 1 sampai 4 minggu sebelum gejala neurologi timbul seperti infeksi saluran pernafasan atas atau infeksi gastrointestinal
Salah satu hipotis menyatakan bahwa infeksi virus menyebabkan reaksi autoimun yang menyerang mielin saraf perifer.
Tabel 1. Infeksi akut yang berhubungan dengan SGB

Infeksi Definite Probable Possible
Virus CMVEBV HIVVaricella-zosterVaccinia/smallpox InfluenzaMeaslesMumps
Rubella
Hepatitis
Coxsackie
Echo
Bakteri CampylobacterJejeniMycoplasma
Pneumonia Typhoid Borrelia BParatyphoidBrucellosis
Chlamydia
Legionella
Listeria

5. Patogenesa
Mekanisme bagaimana infeksi, vaksinasi, trauma, atau faktor lain yang mempresipitasi terjadinya demielinisasi akut pada SGB masih belum diketahui dengan pasti. Banyak ahli membuat kesimpulan bahwa kerusakan saraf yang terjadi pada sindroma ini adalah melalui mekanisme imunlogi.
Bukti-bukti bahwa imunopatogenesa merupakan mekanisme yang menimbulkan jejas saraf tepi pada sindroma ini adalah:
a. didapatkannya antibodi atau adanya respon kekebalan seluler (celi mediated immunity) terhadap agen infeksious pada saraf tepi.
b. adanya auto antibodi terhadap sistem saraf tepi
c. didapatkannya penimbunan kompleks antigen antibodi dari peredaran pada pembuluh darah saraf tepi yang menimbulkan proses demyelinisasi saraf tepi.
Proses demyelinisasi saraf tepi pada SGB dipengaruhi oleh respon imunitas seluler dan imunitas humoral yang dipicu oleh berbagai peristiwa sebelumnya, yang paling sering adalah infeksi virus.
Peran imunitas seluler
Dalam sistem kekebalan seluler, sel limposit T memegang peranan penting disamping peran makrofag. Prekursor sel limposit berasal dari sumsum tulang (bone marrow) steam cell yang mengalami pendewasaan sebelum dilepaskan kedalam jaringan limfoid dan peredaran.
Sebelum respon imunitas seluler ini terjadi pada saraf tepi antigen harus dikenalkan pada limposit T (CD4) melalui makrofag. Makrofag yang telah menelan (fagositosis) antigen/terangsang oleh virus, allergen atau bahan imunogen lain akan memproses antigen tersebut oleh penyaji antigen (antigen presenting cell = APC). Kemudian antigen tersebut akan dikenalkan pada limposit T (CD4). Setelah itu limposit T tersebut menjadi aktif karena aktivasi marker dan pelepasan substansi interlekuin (IL2), gamma interferon serta alfa TNF.
Kelarutan E selectin dan adesi molekul (ICAM) yang dihasilkan oleh aktifasi sel endothelial akan berperan dalam membuka sawar darah saraf, untuk mengaktifkan sel limfosit T dan pengambilan makrofag . Makrofag akan mensekresikan protease yang dapat merusak protein myelin disamping menghasilkan TNF dan komplemen.
6. Patofisiologi
Gullain Barre Syndrome diduga disebabkan oleh kelainan system imun ewat mekanisme limfosit medialed delayed hypersensivity atau lewat antibody mediated demyelinisation. Masih diduga, mekanismenya adalah limfosit yang berubah responya terhadap antigen.
Limfosit yang berubah responnya menarik makrofag ke saraf perifer, maka semua saraf perifer dan myelin diserang sehingga selubung myelin terlepas dan menyebabkan system penghantaran implus terganggu.
Karena proses ditujukan langsung pada myelin saraf perifer, maka semua saraf perifer dan myelin saraf perifer, maka semua saraf dan cabangnya merupakan target potensial, dan biasannya terjadi difus. Kelemahan atau hilangnya system sensoris terjadi karena blok konduksi atau karena axor telah mengalami degenerasi oleh karena denervasi. Proses remyelinisasi biasannya dimulai beberapa minggu setyelah proses keradangan terjadi.

7. Patologi
Pada pemeriksaan makroskopis tidak tampak jelas gambaran pembengkakan saraf tepi. Dengan mikroskop sinar tampak perubahan pada saraf tepi. Perubahan pertama berupa edema yang terjadi pada hari ke tiga atau ke empat, kemudian timbul pembengkakan dan iregularitas selubung myelin pada hari ke lima, terlihat beberapa limfosit pada hari ke sembilan dan makrofag pada hari ke sebelas, poliferasi sel schwan pada hari ke tigabelas. Perubahan pada myelin, akson, dan selubung schwan berjalan secara progresif, sehingga pada hari ke enampuluh enam, sebagian radiks dan saraf tepi telah hancur.
Asbury dkk mengemukakan bahwa perubahan pertama yang terjadi adalah infiltrasi sel limfosit yang ekstravasasi dari pembuluh darah kecil pada endo dan epineural. Keadaan ini segera diikuti demyelinisasi segmental. Bila peradangannya berat akan berkembang menjadi degenerasi Wallerian. Kerusakan myelin disebabkan makrofag yang menembus membran basalis dan melepaskan selubung myelin dari sel schwan dan akson.



8. Klasifikasi
Beberapa varian dari sindroma Guillan-Barre dapat diklasifikasikan, yaitu:
1. Acute inflammatory demyelinating polyradiculoneuropathy
2. Subacute inflammatory demyelinating polyradiculoneuropathy
3. Acute motor axonal neuropathy
4. Acute motor sensory axonal neuropathy
5. Fisher’s syndrome
6. Acute pandysautonomia

9.Gambaran Klinis
Penyakit infeksi dan keadaan prodromal :
Pada 60-70 % penderita gejala klinis SGB didahului oleh infeksi ringan saluran nafas atau saluran pencernaan, 1-3 minggu sebelumnya . Sisanya oleh keadaan seperti berikut : setelah suatu pembedahan, infeksi virus lain atau eksantema pada kulit, infeksi bakteria, infeksi jamur, penyakit limfoma dan setelah vaksinasi influensa .
Masa laten
Waktu antara terjadi infeksi atau keadaan prodromal yang mendahuluinya dan saat timbulnya gejala neurologis. Lamanya masa laten ini berkisar antara satu sampai 28 hari, rata-rata 9 hari (4). Pada masa laten ini belum ada gejala klinis yang timbul.
Keluhan utama
Keluhan utama penderita adalah prestasi pada ujung-ujung ekstremitas, kelumpuhan ekstremitas atau keduanya. Kelumpuhan bisa pada kedua ekstremitas bawah saja atau terjadi serentak pada keempat anggota gerak.
a. Gejala Klinis
1.Kelumpuhan
Manifestasi klinis utama adalah kelumpuhan otot-otot ekstremitas tipe lower motor neurone. Pada sebagian besar penderita kelumpuhan dimulai dari kedua ekstremitas bawah kemudian menyebar secara asenderen ke badan, anggota gerak atas dan saraf kranialis. Kadang-kadang juga bisa keempat anggota gerak dikenai secara serentak, kemudian menyebar ke badan dan saraf kranialis.
Kelumpuhan otot-otot ini simetris dan diikuti oleh hiporefleksia atau arefleksia. Biasanya derajat kelumpuhan otot-otot bagian proksimal lebih berat dari bagian distal, tapi dapat juga sama beratnya, atau bagian distal lebih berat dari bagian proksimal (2,4).
2.Gangguan sensibilitas
Parestesi biasanya lebih jelas pada bagian distal ekstremitas, muka juga bisa dikenai dengan distribusi sirkumoral . Defisit sensoris objektif biasanya minimal dan sering dengan distribusi seperti pola kaus kaki dan sarung tangan. Sensibilitas ekstroseptif lebih sering dikenal dari pada sensibilitas proprioseptif. Rasa nyeri otot sering ditemui seperti rasa nyeri setelah suatu aktifitas fisik.
3.Saraf Kranialis
Saraf kranialis yang paling sering dikenal adalah N.VII. Kelumpuhan otot-otot muka sering dimulai pada satu sisi tapi kemudian segera menjadi bilateral, sehingga bisa ditemukan berat antara kedua sisi. Semua saraf kranialis bisa dikenai kecuali N.I dan N.VIII. Diplopia bisa terjadi akibat terkenanya N.IV atau N.III. Bila N.IX dan N.X terkena akan menyebabkan gangguan berupa sukar menelan, disfonia dan pada kasus yang berat menyebabkan kegagalan pernafasan karena paralisis n. laringeus.
4.Gangguan fungsi otonom
Gangguan fungsi otonom dijumpai pada 25 % penderita SGB9 . Gangguan tersebut berupa sinus takikardi atau lebih jarang sinus bradikardi, muka jadi merah (facial flushing), hipertensi atau hipotensi yang berfluktuasi, hilangnya keringat atau episodic profuse diaphoresis. Retensi urin atau inkontinensia urin jarang dijumpai . Gangguan otonom ini jarang yang menetap lebih dari satu atau dua minggu.
5. Kegagalan pernafasan
Kegagalan pernafasan merupakan komplikasi utama yang dapat berakibat fatal bila tidak ditangani dengan baik. Kegagalan pernafasan ini disebabkan oleh paralisis diafragma dan kelumpuhan otot-otot pernafasan, yang dijumpai pada 10-33 persen penderita .

6. Papiledema
Kadang-kadang dijumpai papiledema, penyebabnya belum diketahui dengan pasti. Diduga karena peninggian kadar protein dalam cairan otot yang menyebabkan penyumbatan villi arachoidales sehingga absorbsi cairan otak berkurang .
7. Perjalanan penyakit
Perjalan penyakit ini terdiri dari 3 fase, seperti pada gambar 1. Fase progresif dimulai dari onset penyakit, dimana selama fase ini kelumpuhan bertambah berat sampai mencapai maksimal. Fase ini berlangsung beberapa dari sampai 4 minggu, jarang yang melebihi 8 minggu .
Segera setelah fase progresif diikuti oleh fase plateau, dimana kelumpuhan telah mencapai maksimal dan menetap. Fase ini bisa pendek selama 2 hari, paling sering selama 3 minggu, tapi jarang yang melebihi 7 minggu .
Fase rekonvalesen ditandai oleh timbulnya perbaikan kelumpuhan ektremitas yang berlangsung selama beberapa bulan. Seluruh perjalanan penyakit SGB ini berlangsung dalam waktu yang kurang dari 6 bulan.
b. Pemeriksaan laboratorium
Gambaran laboratorium yang menonjol adalah peninggian kadar protein dalam cairan otak : > 0,5 mg% tanpa diikuti oleh peninggian jumlah sel dalam cairan otak, hal ini disebut disosiasi sito-albuminik. Peninggian kadar protein dalam cairan otak ini dimulai pada minggu 1-2 dari onset penyakit dan mencapai puncaknya setelah 3-6 minggu . Jumlah sel mononuklear < 10 sel/mm3. Walaupun demikian pada sebagian kecil penderita tidak ditemukan peninggian kadar protein dalam cairan otak. Imunoglobulin serum bisa meningkat. Bisa timbul hiponatremia pada beberapa penderita yang disebabkan oleh SIADH (Sindroma Inapproriate Antidiuretik Hormone).
c .Pemeriksaan elektrofisiologi (EMG)
Gambaran elektrodiagnostik yang mendukung diagnosis SGB adalah :
o Kecepatan hantaran saraf motorik dan sensorik melambat
o Distal motor retensi memanjang
o Kecepatan hantaran gelombang-f melambat, menunjukkan perlambatan pada segmen
proksimal dan radiks saraf.
o Di samping itu untuk mendukung diagnosis pemeriksaan elektrofisiologis juga berguna untuk menentukan prognosis penyakit : bila ditemukan potensial denervasi menunjukkan bahwa penyembuhan penyakit lebih lama dan tidak sembuh sempurna .
10. Penatalaksanaan
a.Terapi
Sindroma Guillain-Barre dipertimbangkan sebagai kedaruratan medis dan pasien diatasi di unit intensif care. Pasien yang mengalami masalah pernapasan memerlukan ventilator yang kadang-kadang dalam waktu yang lama.
Pada sebagian besar penderita dapat sembuh sendir. Pengobatan secara umum bersifat simtomik. Meskipun dikatakan bahwa penyakit ini dapat sembuh sendiri, perlu dipikirkan waktu perawatan yang cukup lama dan angka kecacatan (gejala sisa) cukup tinggi sehingga pengobatan tetap harus diberikan. Tujuan terapi khusus adalah mengurangi beratnya penyakit dan mempercepat penyembuhan melalui sistem imunitas (imunoterapi).
Kortikosteroid
Kebanyakan penelitian mengatakan bahwa penggunaan preparat steroid tidak mempunyai nilai/tidak bermanfaat untuk terapi SGB.
Plasmaparesis
Plasmaparesis atau plasma exchange bertujuan untuk mengeluarkan faktor autoantibodi yang beredar. Pemakain plasmaparesis pada SGB memperlihatkan hasil yang baik, berupa perbaikan klinis yang lebih cepat, penggunaan alat bantu nafas yang lebih sedikit, dan lama perawatan yang lebih pendek. Pengobatan dilakukan dengan mengganti 200-250 ml plasma/kg BB dalam 7-14 hari. Plasmaparesis lebih bermanfaat bila diberikan saat awal onset gejala (minggu pertama).

Pengobatan imunosupresan:
o Imunoglobulin IV
Pengobatan dengan gamma globulin intervena lebih menguntungkan dibandingkan plasmaparesis karena efek samping/komplikasi lebih ringan. Dosis maintenance 0.4 gr/kg BB/hari selama 3 hari dilanjutkan dengan dosis maintenance 0.4 gr/kg BB/hari tiap 15 hari sampai sembuh.
o Obat sitotoksik
Pemberian obat sitoksik yang dianjurkan adalah:
o 6 merkaptopurin (6-MP)
o Azathioprine
o cyclophosphamid
Efek samping dari obat-obat ini adalah: alopecia, muntah, mual dan sakit kepala.
b. Perawatan
Perawatan umum ditujukan pada kandung seni (bladder), traktus digestivus (Bowel), pernapasan (breathing), badan dan kulit (Body and Skin care), mata dan, mulut, makanan (nutrition and fluid balance)
Bila ada tanda-tanda kelumpuhan otot pernapasan harus secepatnya dirujuk/dikonsulkan kebagian anesthesia bila PO2 menurun dan PCO2 meningkat atau vital kapasitas < 15 1/menit. Apakah memerlukan respirator untuk mengetahui dengan cepat gangguan otot pernapasan, yang terdapat dua bentuk ialah sentral dan perifer. Yang sentral tidak ada dyspne, tetapi kelainan ritme : cheyne-stoke
11. Prognosa
Pada umumnya penderita mempunyai prognosa yang baik tetapi pada sebagian kecil penderita dapat meninggal atau mempunyai gejala sisa. 95% terjadi penyembuhan tanpa gejala sisa dalam waktu 3 bulan bila dengan keadaan antara lain:
o pada pemeriksaan NCV-EMG relatif normal
o mendapat terapi plasmaparesis dalam 4 minggu mulai saat onset
o progresifitas penyakit lambat dan pendek
o pada penderita berusia 30-60 tahun
12. Komplikasi
a. Polinneuropatia terutama oleh karena defisiensi atau metabolic
b. Tetraparese oleh karena penyebab lain
c. Hipokalemia
d Miastenia Gravis
e. Adhoc commite of GBS
f. Tick Paralysis
g. Kelumpuhan otot pernafasan
h. Dekubitus
B. ASUHAN KEPERAWATAN
1. Pengkajian
a. Anamnesa
o Identitas klien : meliputi nama, alamat, umur, jenis kelamin, status
o Keluhan utama : kelumpuhan dan kelemahan
o Riwayat keperawatan : sejak kapan, semakin memburuknya kondisi / kelumpuhan, upaya yang
dilakukan selama menderita penyakit.
b. Pemeriksaan Fisik
o B1 (Breathing)
Kesulitan bernafas / sesak, pernafasan abdomen, apneu, menurunnya kapasitas vital / paru, reflekbatuk turun, resiko akumulasi secret.
o B2 (Bleeding)
Hipotensi / hipertensi, takikardi / bradikardi, wajah kemerahan.
o B3 (Brain)
Kesemutan, kelemahan-kelumpuhan, ekstremitas sensasi nyeri turun, perubahan ketajaman penglihatan, ganggua keseimbangan tubuh, afasis (kemampuan bicara turun), fluktuasi suhu badan.
o B4 (Bladder)
Menurunkan fungsi kandung kemih, retensi urine, hilangnya sensasi saat berkemih.
o B5 ( Bowel)
Kesulitan menelan-mengunyah, kelemahan otot abdomen, peristaltic usus turun, konstipasi sampai hilangnya sensasi anal.
o B6 (Bone)
Gangguan mobilitas fisik-resiko cidera / injuri fraktur tulang, hemiplegi, paraplegi.

c. Pengelompokan data
Data subjektif:
o Bangun tidur di pagi hari mengeluh tidak bisa berjalan
o Sebelumnya dia mengalami diare-diare dan demam kira-kira 1 minggu sebelumnya
o Tidak mampu menelan air liurnya
o Sebelum sakit sangat aktif baik dalam pekerjaannya, olahraga lari pagi, berkebun, mengendarai kendaraan dan merawat dirinya
Data Objektif:
o Hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda objektif yang menunjukakan stroke
o Kelemahan pada kedua ekstrmitas atasnya dan akhirnya menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator)
o Hasil lumbal pungsi cairan serebrospinal ditemukan protein tinggi dan tekanan meningkat, leukositosis
d. Analisa Data
Data Masalah Etiologi
DS:
§ Tidak mampu menelan air liurnya
DO:
§ Pernapasan cepat , dangkal, dan ireguler
§ Bunyi paru wheezing +/+
§ Pengembangan dada tidak maksimal
§ GDA kurang dari normal
§ menggunakan ventilator Pola napas dan pertukaran gas tidak efektif Kelemahan otot-otot bantu pernapasan
DS:
§ Bangun tidur di pagi hari mengeluh tidak bisa berjalan
DO:
§ Kelemahan pada kedua ekstremitas atasnya
§ Kekuatan otot imobilisasi Paralisis
2. Diagnosa Keperawatan
a. Resiko terjadi ketidakefektifan bersihan jalan nafas
b. Resiko tejadi ggn pertukaran gas
c. Ketidakefektifan pola nafas
d. Ggn komunikasi verbal
e. Resiko tinggi terjadi infeksi
f. Resiko terjadi trauma
g. Resiko terjadi disuse syndrome
h. Kecemasan pada orang tua
3. Rencana keperawatan
a. Dx 1. Resiko terjadi bersihan saluran nafas tidak efektif b.d penurunan reflek menelan dan
peningkatan produksi saliva
Tujuan : Setelah dirawat sekret bersih, saliva bersih, stridor (-), sumbatan tidak terjadi

Tindakan:
o Lakukan perawatan EET setiap 2 jam
o Lakukan auskultasi sebelum dan setelah tindakan fisiotherapi dan suction
o Lakukan fisiotherapi nafas dan suction setiap 3 jam jika terdengar stridor atau SpO2 < 95 %
o Monitor status hidrasi
o Monitor vital sign sebelum dan setelah tindakan
o Kolaborasi pemberian bisolvon 3 X 1 tab

b. Dx 2 Resiko terjadi ggn pertukaran gas b.d dengan adanya ggn fungsi paru sebagai efek
adanya atelektasis paru
Tujuan : Setelah dirawat
o BGA dalam batas normal
o Wh -/-, Rh -/-, suara paru +/+
o Cyanosis (-), SpO2 > 95 %
Tindakan:
o Lakukan pemeriksaan BGA setiap 24 jam
o Monitor SpO2 setiap jam
o Monitor respirasi dan cyanosis
o Kolaborasi :
§ seting ventilator SIMV PS 15, PEEP +2, FiO2 40 %, I : E 1:2
§ SAnalisa hasil BGA

c. Dx : Resiko tinggi terjado infeksi b.d pemakaian alat perawatan seperti kateter dan infuse
Tujuan : setelah dirawat diharapkan
Tanda-tanda infeksi (-)
§ leiko 3-5 X 10 4, Pada px urine ery (-), sylinder (-),
§ Suhu tubuh 36,5-37 oC
• Tanda-tanda radang pada lokasi insersi alat perawatan (-)


Tindakan
o Rawat ETT setiap hari
o Lakukan prinsip steril pada saat suction
o Rawat tempat insersi infus dan kateter setiap hari
o Ganti kateter setiap 72 jam
o Kolaborasi :
§ Pengggantian ETT dengan Tracheostomi
§ Penggantian insersi surflo dengan vanocath
§ Pemeriksaan leuko
§ Pemeriksaan albumin
§ Lab UL
• Pemberian profilaksis Amox 3 X 500 mg dan Cloxacilin 3 X 250 mg

d. Dx : Resiko terjadi disuse syndrome b.d kelemahan tubuh sebagai efek perjalanan penyakit GBS
Tujuan : Setelah dirawat
o Kontraktur (-)
o Nutrisi terpenuhi
o Bab dan bak terbantu
o Personal hygiene baik
Tindakan:
o Bantu Bab dab Bak
o Monitor intake dan output cairan dan lakukan balance setia 24 jam
o Mandikan klien setiap hari
o Lakukan mirimg kanan dan kiri setiap 2 jam
o Berikan latihan pasif 2 kali sehari
o Kaji tanda-tanda pnemoni orthostatic
o Monitor status neurologi setiap 8 jam
o Kolaborasi:
§ Alinamin F 3 X 1 ampul
§ Sonde pediasuer 6 X 50 cc
§ Latihan fisik fasif oleh fisiotherapis
§
e. Dx. Kecemasan pada orang tua b.d ancaman kematian pada anak serta perawatan yang lama
Tujuan :
Setelah dirawat klien dapat menerima keadaan dan kooperatif terhadap tindakan yang akan dilakukan
Tindakan :
o He tentang penyakit GBS, perjalanan penyakit dan penanganannya.
o He tentang perawatan dan pemasangan alat perawatan alternatif sehubungan dengan proses
perawatan yang lama seperti pemasangan tracheostomi dan vanocath
o Meminta agar keluarga mengisi informed konsen dari tindakan yang akan dilakukan oleh
petugas






















Kepustakaan

1. Brunner and suddart, Medical practical nursing, 1st edition, 2002
2, Dr. dr. Eddy Raharjo,Sp.An . Manual practical of anastesia, Airlangga unerversity,1999.
3. Husni tanra, prof.dr,Sp.An(K), neurofisiologi of brain for Guillan barre sindroma, Hasanuddin unerversity,2003